Pakar Sebut Virus Corona Bermutasi, Bisa Bertahan Sebulan Lebih di Tubuh Manusia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Virus corona saat ini diketahui telah bermutasi. Gejala yang ditimbulkan oleh virus ini lebih ringan, namun bertahan lebih lama di tubuh manusia selama 49 hari.

Hal itu terungkap, setelah peneliti negeri tirai bambu Cina menemukan kasus yang unik dan ditulis dalam laporan jurnal kesehatan mereka di Medrxiv. Laporan ini kemudian dikutip oleh sejumlah media ternama seperti South China Morning Post sampai Daily Mail.

Dalam laporan tersebut ditulis ditemukan kasus langka di mana pasien mengalami gejala sakit ringan namun memiliki durasi lebih lama dibanding biasanya. Lalu mewanti-wanti bahwa kemungkinan pasien ini sudah banyak berada di masyarakat dan bisa mengakibatkan kejadian luar biasa.

Kasus ditemukan pada seorang pria paruh baya, yang dideskripsikan kini mulai pulih setelah terpapar dan terinfeksi virus selama 49 hari.

“Pasien diamati memiliki viral load covid-19 yang cukup tinggi, namun di saat bersamaan sel imunitasnya terindikasi tetap stabil,” tulis laporan tersebut, Rabu 1 April 2020.

Ahli Medis Militer dari Universitas Chongqing mengatakan kemungkinannya virus dan tubuh pasien memiliki hubungan simbiosis.

Sebab, virus tidak mengilang meski pasien dirawat dengan terapi reguler dan masih terinfeksi. Sampai akhirnya, rumah sakit memutuskan untuk menyuntikkan dan mentransfusikan plasma atau darah dari pasien covic-19 yang sudah sembuh.

Ini merupakan kasus dengan covid-19 terlama dengan gejala tidak kronis. Sebelumnya, terdapat pasien di mana virus bertahan selama 20 hari bahkan 37 hari di tubuh, namun makin lama durasi biasanya kasus semakin parah.

Tapi pasien dengan 49 hari virus bermukim di tubuhnya ini menunjukkan gejala yang langka. Demam tidak begitu tinggi, tidak ada batuk, dan gejala covid-19 lainnya. Begitu juga hasil pengecekan organ internalnya, di mana paru-parunya tidak berdampak parah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini