Pakar Nilai Omnibus Law Justru Mudahkan Pekerja Dapatkan Cuti Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai ketentuan cuti dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) membuka celah pelanggaran hak pekerja.

Mereka mempersoalkan terkait pemberian cuti panjang yang diatur dalam Pasal 79 ayat (5) di yang berbunyi: “… perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menilai UU Ciptaker menjadi tidak tegas karena ketentuan cuti panjang diatur dalam perjanjian kerja.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Pakar Komunikasi Politik Iman Soleh, M.Si. Ia malah mengungkapkan bahwa sebenarnya Pasal 79 tersebut justru memberikan peluang lebih besar kepada pekerja dengan melakukan perjanjian dengan pengusaha terkait cuti.

Imam juga menambahkan bahwa kalau selama ini dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas tertera cuti haid dan cuti hamil.

“Justru dalam RUU Cipta Kerja lebih spesifik dengan ditambah waktu istirahat dan cuti, juga termasuk klausul tentang cuti tahunan yang dalam UU sebelumnya justru tidak mengatur itu,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 6 Oktober 2020.

Ketika ditanya soal potensi terjadi pelanggaran oleh perusahaan terhadap pekerja, ia mengatakan bahwa boleh saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur terkait hari libur dan cuti.

“Permen itu perlu dikeluarkan jika memang dalam pelaksaaan UU terjadi kendala teknis, sehingga permen dikeluarkan untuk mengatur detail teknis di lapangan. Kan, semangat omnibuslaw UU cipta kerja adalah memperpendek birokrasi dan mengurangi timpang tindih aturan,” kata Wakil Dekan Fisip Universitas Wiralodra Indramayu ini.

Ia kemudian menanggapi soal penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja. Kata Iman, tampaknya baleg DPR dan pemerintah bersepakat bahwa terkait sanksi yang dipakai adalah UU eksisting yaitu UU No. 13 tahun 2003 terutama pasal-pasal 183 sampai pasal 189.

“Artinya pemerintah nantinya akan mengikuti sejumlah putusan MK atas berbagai pasal sanksi pidana yang ada dalam UU ketenagakerjaan yang lama tentang PKWT, upah, pesangon dan PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini