Pakar : Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Cuma Gimik Menkumham

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun telah tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis 9 Juli 2020. Proses ekstradisi ini dinilai sebagai prestasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dinahkodai oleh Yasonna Laoly.

Meski begitu, keberhasilan ini mendapat kritikan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia malah menilai keberhasilan Menkumham hanya sebatas gimik alias akal-akalan untuk menutupi kegagalan penanganan sejumlah kasus hukum belakangan ini.

“Jadi jangan gembira dulu, bisa jadi yang dilakukan Menkumham meski itu suatu keberhasilan, tapi juga bisa jadi gimik menutupi kekurangannya, terutama lembaga Imigrasinya yang sering kebobolan. Seperti (Harun) Masiku yang sampai kini belum juga tertangkap. Gajah depan mata sering sengaja tak ditampakkan,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia, Kamis 9 Juli 2020.

Fickar juga menyarankan agar publik patut mencermati kasus Maria Pauline ini. Ia menilai, buronan-buronan yang biasanya dapat ditangkap umumnya tidak terlalu kuat back up pendanaan maupun jaringannya di Indonesia.

“Bagi buron yang kuat finansialnya seperti Djoko Tjandra belum tentu bisa, bahkan aparat Indonesia ‘dikentutin’ sebagai buron bolak balik lenggang kangkung tanpa ditangkap, bahkan bisa buat e-KTP dan paspor, gila kan ini,” katanya berang.

Di sisi lain, Fickar tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenkumham. Artinya Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerjasama bantuan hukum antar negara semakin efektif diterapkan.

Meskipun belum ada perjanjan billateral tentang ekstradisi tahanan, melalui pendekatan yang saling membantu antar negara dapat dan tidak mustahil diwujudkan.

“Dari sudut perkembangan penanganan kasus pidana terhadap para buronan, ini sebuah peristiwa yang menggembirakan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini