Omnibus Law untuk Kurangi Angka Pengangguran di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum Junimart Girsang menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memang wajib disahkan untuk untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Pria yang juga anggota Komisi II DPR RI itu mencontohkan bahwa pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang.

Sementara akibat pandemik COVID-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang. “Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Memasuki tahun 2021, ia memperkirakan angka pengangguran itu diprediksi akan terus naik mengingat adanya penambahan angkatan kerja baru setiap tahun sekitar 2,2 juta orang.

Ia pun mengatakan bahwa jika pengangguran tersebut terus dibiarkan, maka akan mendorong kenaikan angka kriminalitas dan potensi terjadinya konflik hingga disintegrasi bangsa.

“Dalam konteks pemecahan masalah bangsa itulah UU Cipta Kerja dihadirkan,” ujarnya.

Junimart juga yakin UU Cipta Kerja ini juga mampu memudahkan perangkat aturan investasi dan bisnis, sehingga menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi. Entah dari pemilik modal di luar negeri maupun mendukung ekspansi pada pelaku usaha lokal.

Di sisi lain, ia menilai berbagai diskusi dan juga demonstrasi menolak UU ini, yang sesungguhnya banyak hal yang tidak sesuai konteks.

Kata Junimart, banyak pasal-pasal yang menjadi polemik dan beredar di masyarakat tidak sesuai dengan aslinya. Diplintir sedemikian rupa untuk kepentingan terselubung.

Ia lalu mengatakan bahwa sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah memang diperlukan. Namun, memahami persoalan secara mendalam dan memprioritaskan kepentingan bangsa jauh lebih penting untuk dilakukan.

“Dalam situasi seperti ini, jutaan rakyat butuh pekerjaan, butuh makan dan butuh harapan. UU Cipta Kerja menjadi harapan tentang kepastian masa depan dan aturan yang menjamin bahwa bangsa dan negara ini berdaulat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini