Oknum ASN Diduga Jadi Pemasok Senjata ke KKB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ES diperiksa oleh Penyidik Polres Yahukimo. Dirinya diduga menjadi pemasok senjata dan amunisi ke KKB. Penangkapan berawal saat ES hendak diberhentikan ketika melintas di depan Mapolres Yahukimo.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal mengatakan, saat akan diberhentikan, mobil yang dikemudikan ES tidak mau berhenti dan terus melaju.

“Saat diadang nampak jumlah penumpang sudah berkurang karena diturunkan di beberapa lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan dan dari pemeriksaan itu kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di jalur 1 bawah kompleks Ambruk, Dekai, Kabupaten Yahukimo,” katanya, Kamis 23 September 2021.

Dia mengakui, dari laporan yang diterima terungkap setelah memeriksa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah ES dan ditemukan puluhan barang bukti termasuk amunisi.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB, berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi.

“Saat ini penyidik sudah memulangkan 20 orang saksi karena tidak terlibat dengan KKB, sedangkan ES tetap ditahan,” ujarnya.

Kamal menerangkan, ES terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana,” katanya.

Sebelumnya pada 1 September lalu satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll, yang merupakan pecatan TNI-AD yang menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini