Nih Dolly dan Pieko, Dua Direksi PTPN yang Jadi Tersangka KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah direksi BUMN dan swasta pada Selasa 3 September 2019. Kali ini giliran Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana yang terciduk melakukan korupsi.

Selain dua direksi BUMN, KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan maraton oleh KPK pada Senin 2 September dan Selasa 3 September.

Dalam kasus ini, Dolly dan Kadek diduga sebagai penerima suap. Sementara Pieko Nyotosetiadi diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK menduga Dolly meminta fee lewat Kadek kepada Pieko Nyotosetiadi terkait pengurusan kontrak kerja sama dalam distribusi gula. Atas perbuatannya, Dolly melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Pieko diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini