Musim Penghujan Datang, Banjir Rendam 48 Desa di Wajo Sulawesi Selatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-48 desa di 6 Kecamatan di Kabupaten Wajo terendam banjir akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, Andi Wahid mengatakan, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat terjadi di wilayah Bone, Soppeng, Wajo. Akibatnya, air di Danau Tempe, Sungai Walennae, dan Cendranae meluap.

“Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, mengakibatkan luapan Danau Tempe, Sungai Bila, Sungai Walennae, Sungai Cendranae dan beberapa anak sungai lainnya tidak bisa menampung debit air. Ditambah tingginya debit kiriman air dari kabupaten tetangga,” ujarnya, Selasa 14 September 2021.

Akibat luapan air tersebut, kata dia, 48 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan di Kabupaten Wajo terendam banjir dengan ketinggian rata-rata 50-280 cm. Akibatnya, 12.760 KK di daerah tersebut terdampak.

“Beberapa warga diungsikan. Berdasarkan data dari BPBD Wajo setidaknya ada 51 KK mengungsi,” katanya.

Selain warga mengungsi, banjir menyebabkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Di Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo dan Kelurahan Belawa, Kecamatan Belawa, dua rumah warga rusak berat karena hanyut tersapu banjir.

“Ada 10.650 rumah terdampak banjir. Selain itu, banjir juga merusak fasilitas umum seperti Tempat Pelelangan Ikan Kecamatan Keera, jembatan penghubung Desa Temmabarang dan Padaelo rusak,” katanya.

Selain itu, jembatan gantung di Desa Inalipue dan Bountose, Kelurahan Pincengpute terputus. Ia mengatakan dengan meluasnya daerah terendam banjir membuat Pemerintah Kabupaten Wajo memperpanjang status tanggap darurat.

“Bantuan sembako, air bersih, dan obat-obatan sudah disalurkan oleh BPBD Wajo,” katanya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini