Mengenal Hukum Aborsi di Indonesia dan Bahaya Melakukannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Praktek aborsi baru-baru ini kembali mencuat ke permukanaan. Dimana digerebeknya sebuah klink aborsi illegal di Paseban, Jakarta Pusat yang beromzet Rp 5 miliar.

Klinik ini dibuka sejak 21 bulan lalu dan tercatat sebanyak 900 janin sudah digugurkan dari 1300 pasien. Kegiatan illegal ini dilakukan oleh para pemain lama alias residivis dan dibantu oleh 50 bidan yang memiliki banyak jaringan.

Nah, praktek ini memang bukan pertama kali diungkap, dan memang kegiatan ini berlangsung namun tidak tercium oleh pihak kepolisian. Tersangka pelaku aborsi ini dijerat pasal berlapis undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, ironisnya, walaupun hukuman yang dijatuhkan cukup berat, tak sedikit kegiatan illegal ini tetap ada dan dilakukan di Indonesia. Berbicara mengenai hukum aborsi, di Indonesia semua itu tertuang jelas dalam KUHP, PP No. 61 Tahun 2014 dan undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Untuk di KUHP sendiri bentuk tindakan aborsi adalah dilarang, dan tidak ada pengecualiannya dalam prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Semua itu tertuang dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350.

Kalau dalam PP no.61 tahun 2014, pasal 31 tentang Kesehatan Reproduksi. Sedangkan terakhir dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Dalam UU ini, tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Meski demikian, terdapat dua kondisi yang menjadi pengecualian, yakni kasus gawat darurat dan pemerkosaan. Berikut detailnya: Aborsi sebagaimana yang dimaksud dalam UU hanya dapat dilakukan:

Pertama, sebelum kehamilan berusia enam minggu, dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT), kecuali dalam kasus gawat darurat.

Kedua, kegiatan aborsi boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian medis serta sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, dengan persetujuan wanita yang bersangkutan. Keempat dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan.

Kelima, kegiatan aborsi boleh dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan yang kompeten dan berwenang. Keenam Aborsi yang dilakukan di luar kondisi-kondisi tersebut termasuk ilegal, dan pelaku maupun pasien dapat dijatuhi hukuman dan terakhir jika mengalami masalah aborsi yang tidak aman.

Aborsi dikatakan tidak aman, menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), jika dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keterampilan medis yang memadai, serta tidak memiliki fasilitas medis yang sesuai standar.

Nah, hukuman dari pelaku aborsi sesuai dengan undang-undang bakal di penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, para wanita juga harus tahu, bahaya melakukan aborsi, jangan dianggap enteng praktek ini. Apapun alasannya, sebelum memutuskan untuk menjalani tindakan aborsi, penting bagi kaum hawa untuk mengetahui risiko kesehatan di baliknya. Pasalnya, bahaya aborsi tanpa bantuan petugas medis profesional dapat berdampak buruk pada kondisi rahim hingga mengancam nyawa.

Setiap prosedur medis memiliki risikonya tersendiri, termasuk aborsi yang aman dan legal sekalipun. Risiko ini bisa gangguan medis ringan hingga berat.

Aborsi yang dilakukan pada trimester pertama memiliki risiko yang jauh lebih rendah. Sementara aborsi yang dilakukan pada akhir kehamilan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya komplikasi. Berikut bahaya yang dapat mengintai:

  1. Infeksi rahim

Kondisi ini terjadi pada 10 persen dari keseluruhan kasus aborsi yang dilakukan. Sebagian besar infeksi terjadi akibat infeksi bakteri, sehingga harus ditangani dengan konsumsi antibiotic.

  1. Adanya sisa jaringan janin dalam rahim

Kondisi ini di alami sekitar satu orang di antara 20 kasus aborsi. Dokter harus melakukan penanganan lebih lanjut untuk mengeluarkan sisa-sisa jaringan tersebut.

  1. Perdarahan hebat

Meski lebih jarang terjadi, risiko perdarahan tetap ada pada prosedur aborsi. Persentase kejadiannya sekitar 1 per 1.000 kasus aborsi yang dilakukan. Pada kondisi yang parah, pasien bahkan memerlukan transdusi darah.

  1. Kerusakan leher rahim

Leher Rahim (serviks) yang rusak akibat aborsi mungkin saja terjadi. Kemungkinannya sekitar satu dari setiap 100 tindakan aborsi yang dilakukan melalui prosdur kuret.

  1. Kerusakan rahim

Tak hanya serviks, kerusakan pada rahim pun bisa terjadi. Persentase kemungkinannya sama seperti risiko kerusakan serviks, yakni satu di antara 100 kasus aborsi melalui prosedur kuret.Sementara pada kasus aborsi yang menggunakan obat, kemungkinannya lebih kecil, yakni satu dari setiap 1.000 kasus aborsi di usia kehamilan 12-24 minggu.

  1. Masalah psikologis

Tidak hanya masalah fisik, trauma psikologis juga bisa dirasakan oleh wanita yang melakukan aborsi. Perasaan bersalah, stres, malu, cemas, dan depresi merupakan beberapa masalah psikologis yang kerap dialami oleh wanita setelah melakukan aborsi.

  1. Kegagalan aborsi dan kehamilan berlanjut

Kegagalan aborsi bisa saja terjadi. Pada kondisi ini, penanganan medis lebih lanjut perlu dilakukan. Pasalnya, kondisi janin dan kehamilan dapat mengalami komplikasi tertentu.

Mengingat bahaya aborsi tersebut, Anda perlu memerhatikan tanda-tanda komplikasi tertentu dan kembali memeriksakan diri ke dokter apabila:

Perdarahan yang berlebihan. Misalnya ada gumpalan darah berukuran lebih besar dari biasa, atau harus mengganti pembalut tiap satu hingga dua jam sekali.

Nyeri yang tak kunjung hilang meski sudah mengonsumsi obat pereda nyeri. Demam tinggi, Keputihan berbau tak sedap, gejala kehamilan yang berlanjut, seperti mual dan payudara yang terasa sakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini