Luhut Tegaskan Pemerintah Tidak Larang Mudik Lebaran, Tapi…

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan larangan mudik lebaran kepada masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Namun, kata dia, dirinya mengimbau agar masyarakat khususnya di DKI Jakarta tidak pulang kampung.

“Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah, namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak mudik pada tahun ini,” kata Luhut di kantornya di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Ia mengatakan pertimbangan utama bahwa orang kalau dilarang, tetap mudik. Untuk itu, pemerintah mengimbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti membawa penyakit.

Luhut yang saat ini menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pemerintah berusaha agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19, khususnya untuk menjaga jarak (physical distancing)

“Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, kami akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama kementerian/lembaga terkait, misalnya kalau sampai ada yang memaksakan diri untuk mudik, dia harus masuk karantina 14 hari di tempat mudiknya,” katanya.

Menurut Luhut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan bila masih ada masyarakat yang mudik, sesampainya di kampung halaman ia akan langsung masuk karantina dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kalau di tempat mudik itu kita anggap tidak aman lalu kembali ke Jakarta, bisa saja dia masuk karantina lagi selama 14 hari,” katanya.

Pemerintah memilih jalan tersebut karena ingin tetap mencegah penyebaran COVID-19, namun tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi.

“Pemerintah pusat dan daerah akan berkoordinasi untuk memastikan masyarakat yang akan mudik dan harus melakukan isolasi seperti yang saya jelaskan tadi,” katanya.

Sedangkan bagi mereka yang memutuskan untuk tidak mudik ke kampung halaman pada hari raya Idul Fitri, pemerintah juga sudah menyiapkan kompensasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini