Larang Turis Cina Datang, Wishnutama: Indonesia Kehilangan Potensi Devisa Rp 54 T

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia menyetop penerbangan dari dan ke Cina mulai Rabu 5 Februari 2020 tadi malam. Diprediksi Devisa sebesar Rp 54 triliun melayang.

Kebijakan ini diambil demi mencegah penyebaran virus Corona yang bermula dari Wuhan, salah satu kota di Cina.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wisnutama Kusubandio, belum mengetahui detail potensi kerugian dengan penghentian penerbangan dari dan ke Cina itu. Dia membutuhkan waktu untuk mendapatkan angka detail.

Wishnutama baru dapat memperkirakan potensi hilangnya devisa berdasarkan rata-rata pengeluaran perkunjungan dari turis (Average Spending Per Arrival/ASPA) asal Cina dan jumlah pengunjung dalam setahun.

“Kita terus mendapatkan report satu-satu tapi belum solid angkanya. Jadi, harus kita data dengan baik. Tetapi, kan seperti kita ketahui wisatawan dari Cina dalam masa setahun ada 2 juta,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2020.

Kalau dihitung dari segi devisa karena ASPA-nya mereka 1.400 US dolar sekitar Rp 19,1 juta kan berarti hampir 4 miliar US dolar dari Cina saja. Jadi memang ini sebuah tantangan yang cukup berat buat pariwisata.

Apalagi, penurunan belanja turis di Indonesia sudah terasa sejak awal Februari. Dari data yang dimiliki kementerian, turis asing yang melakukan pemesanan hotel tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saya nggak bisa secara average karena dari pagi juga saya mau ngitung ada berapa. Tapi hotel banyak sekali yang turun. Tapi, saya tidak bisa sebutkan angka. Karena sekarang baru kejadian. Kita bisa meng-average kalau sudah sebulan, seminggu berapa. Jadi, memang bukan hal mudah,” ujarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini