KPK Tahan Rachmat Yasin untuk Kedua Kalinya, Ini Kronologis Kasus yang Menjeratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) yang juga Kakak kandung Bupati Bogor, Ade Yasin kembali tersandung kasus korupsi.

Mantan Bupati Bogor dua periode ini resmi di tahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 13 Agustus 2020

Penahan Rachmat Yasin disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dan ini merupakan yang kedua kalinya bagi RY menjadi tahanan KPK. “Kami menahan tersangka Rahmat Yasin, Bupati Bogor periode  2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September  2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I  Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam  Jaya  Guntur,” katanya.

Rahmat yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang itu diduga dipakai untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 serta 2014.

Sementara, untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Mobil mewah senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Lalu seperti apa perjalanan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin:

– RY pertama kali ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekitar pukul 19.00 WIB. KPK mencokok Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor.

– Saat itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak dan Cianjur.

– Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan, kasus RY ini pun masuk persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berlangsung pada Kamis 27 November 2014, RY divonis lima tahun enam bulan penjara.

– Vonis ini terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar. Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

– RY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

– Setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, RY pun bisa menghirup udara bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang ke rumahnya di Bogor, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

– KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan penerimaan gratifikasi. Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

– Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009, RY diduga beberapa kali melakukan penemuan baik resmi maupun tidak dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

– Setelah dua kali menyandang status tersangka korupsi oleh KPK, RY kembali menjalani pemeriksaan. Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, ikut-ikutan dipanggil KPK sebagai saksi.

– Kali ini, RY tersandung kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. Setelah satu tahun lebih menyandang status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK, pada Kamis 13 Agustus 2020, Rachmat Yasin akhirnya kembali di tahan.

– RY ditahan karena diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 serta 2014.

– Sementara, untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai sekitar Rp 825 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini