KPK Bongkar Penyebab BPJS Kesehatan Kerap Alami Defisit Anggaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kenapa BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit anggaran dan mengatasinya dengan menaikan iuran pesertanya.

Menuurt Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron itu bukan solusi untuk mengatasinya. Dalam kajian KPK sejak tahun 2014 lalu, cara ini belum tentu berhasil menalangi dan jadi solusi anggaran, sebab ada kendala lain yang bisa membuat anggaran BPJS Kesehatan selalu defisit.

“Ini karena pengelolaan (dana) yang in-efisien (tidak efisien),” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 13 Maret 2020.

Nurul menjelaskan, ada tiga penyebab BPJS Kesehatan selalu defisit. Pertama, moral hazard peserta mandiri BPJS Kesehatan, di mana KPK melihat tidak sedikit peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunda iuran.

Misalnya, seseorang yang divonis penyakit jantung dan harus menjalani operasi memanfaatkan BPJS Kesehatan agar mendapat bantuan.

Peserta yang belum mempunyai asuransi ini, sengaja mendaftar BPJS kelas 1 untuk mendapatkan pelayanan. Namun, setelah menjalani operasi, beberapa bulan kemudian, mereka tidak lagi membayar iuran. “Sehingga pada tahun 2012 ini kita defisit RP 12,2 triliun,” kata Gufron.

Kedua, adanya masalah kelebihan pembayaran klaim rumah sakit. Kasus ini terjadi karena rumah sakit tidak memiliki kas yang cukup baik. Tidak sedikit rumah sakit kelas 2 yang mengklaim pembayaran dengan klaim kelas 1.

Kasus ini terjadi karena standarisasi kelas rumah sakit direkomendasikan oleh dinas tingkat pemerintah daerah. “Sehingga pembayarannya lebih tinggi,” katanya.

Ketiga, adanya fraud (tindak kecurangan) yang terjadi di lapangan. Indikasi ini kecurangan ini biasanya terjadi pada status penyakit pasien. Misalnya, dalam penanganan penyakit DBD dibatasi dalam waktu 1 minggu. Sehingga dalam jangka waktu tersebut pasien dipaksa untuk sembuh.

Jika sudah satu minggu, pasien diminta pulang. Lalu karena penyakitnya belum pulih sempurna, selang beberapa hari pasien kembali dirujuk ke rumah sakit yang sama. “Jadi ini klaim ulang terhadap penyakit yang sama dan pasien yang sama,” ujarnya.

Untuk itu, KPK menilai perlu ada pembenahan dari sisi rumah sakit, peserta dan pengkategorian penyakit yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini