KPK akan Menjemput Paksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Setelah cukup lama mengendap kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Pemanggilan paksa ini dikeluarkan karena Nurhadi yang terkait dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016, tidak hadir di pemeriksaan yang berlangsung Senin 27 Januari 2020.

KPK sudah mengajukan surat panggilan resmi pemeriksaan pada Senin 27 Januari 2020. Namun hingga malam hari, Nurhadi tidak hadir di KPK. ”Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampaikan ke teman-teman semua,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (27/1) malam.

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Ia juga tak hadir dalam pemeriksaan. KPK belum memanggil paksa Hiendra, karena sebelumnya ia berkirim surat tak bisa hadir di pemeriksaan. Status tersangka lainnya juga ditetapkan kepada Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

Dalam kasus ini Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dengan total Rp 46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Tim KPK pun telah memeriksa peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan sudah digeledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Saat itu KPK menyita uang Rp 1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.

Terkait kasus ini, pertengahan Desember 2019 Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Pengadilan pun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi, serta dua tersangka lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini