Kelabui Pembeli, Pedagang di Bandung Jual 63 Ton Daging Babi Disulap Menyerupai Daging Sapi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat orang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Mereka menjual daging babi yang diolahnya menyerupai daging sapi ke masyarakat.

Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.

“Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin 11 Mei 2020.

Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan borak sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi.

Pelaku Y dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan sudah setahun menjalankan aksinya.

Ia mengatakan, keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Katanya, selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.

Saat ini, Hendra mengungkapkan masih mendalami apakah dua orang pengepul tersebut membeli barang dari Solo atau didapatkan dari hasil berburu. Mereka, menurutnya mengolah daging babi tersebut dan menjual kepada AR dan AS sebagai pengecer.

Selain itu, ia mengatakan sebagian masyarakat didapati mendatangi Y dan M untuk membeli daging tersebut. Saat transaksi pelaku mengklaim bahwa barang tersebut daging sapi.

“Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi,” katanya.

Diketahui, para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp 60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.

Menurutnya, para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Dimana ancaman hukuman penjara 5 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini