Kasus Pungli dan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta Dibongkar Kejati Banten

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta berhasil dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, sebanyak 11 orang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai maupun swasta telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, didapati bahwa seorang berinisial QAB diduga sebagai pelaku.

Dia merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan di antaranya memberikan surat peringatan, penutupan tempat penimbunan sementara (TPS) dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” katanya, Senin 24 Januari 2022.

Adhyaksa mengatakan QAB disebut telah menunjuk VIM untuk menjadi penghubung dengan PT SKK, perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Kejati juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini