Kabar Baik Buat Jemaah, Arab Saudi Cabut Penangguhan Izin Pelaksanaan Umrah Secara Bertahap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah enam bulan diberlakukan kebijakan pembatasan perjalanan lantaran pandemi Covid-19, akhirnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan rencana pencabutan penangguhan izin pelaksanaan umrah secara bertahap.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan saat ini belum ada pengumuman secara resmi waktu pembukaan izin penyelengaraan umrah dari pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, pernyataan Mendagri Saudi terkait pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemi.

Endang menjelaskan, pihak Konsul Haji KJRI terus memberikan kabar terkait keputusan pembukaan umrah. Termasuk mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu.

Endang menambahkan pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Menurut dia penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diupdate kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” katanya.

Sementara itu, menurut Endang, pemerintah Arab Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan.

Antara lain kata Endang yaitu ASN dan militer yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatic, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga Non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini