Jaksa Sebut Rano Karno Terima Rp 700 Juta Uang Korupsi Alkes di Banten

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Aktor senior Rano Karno disebut terseret dalam kasus korupsi besar Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta dalam pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.

“Rano Karno menerima sebesar Rp 700.000.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2019.

Rano yang kala itu menjabat sebagai Wagub Banten mendampingi Gubernur Ratu Atut Chosiyah disebut ikut terlibat dalam pengajuan usulan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran RS Rujukan Banten APBD Tahun Anggaran 2012, bersama Wawan.

Dari pengadaan tersebut, Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar. Sementara Atut hanya menerima Rp 3,8 miliar.

Ada juga uang lainnya yang menjadi bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke banyak pihak lainnya antara bulan Juni 2012 hingga Agustus 2013.

Pihak-pihak yang kecipratan uang tersebut adalah seperti Rano Karno, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, hingga Sobran Yulindra.

“Dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survey mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing China yang seluruhnya Rp 1,6 miliar,” kata jaksa KPK.

Tapi, pada tahun 2017, Rano membantah telah menerima uang Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Banten. Dia juga menilai kesaksian eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja tidak benar.

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini