Jakarta Mulai Macet, Ruas Ganjil Genap Bakal Ditambah

Baca Juga

MATA INDINESIA, JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan beberapa pelonggaran yang ada, membuat kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan kembali macet.

Alhasil, melihat kondisi ini, Polda Metro Jaya tengah mewacanakan untuk menambahkan skema ganjil genap di beberapa ruas jalan guna menekan dan mengendalikan laju mobilitas masyarakat.

“Itu masih baru wacana, baru direncanakan. Dengan situasi pelonggaran saat ini kan berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas. Kalau mobilitas meningkat kan, mau tidak mau kita tambahkan ruas gage untuk kendalikan ruas jalan ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Pasalnya, Argo mengatakan berdasarkan pengamatan sementara didapat jika ruas jalan yang menerapkan gage yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said masih terpantau landai. Sedangkan untuk ruas jalan lain rata-rata telah mengalami peningkatan kendaraan.

“Kan sekarang ada tiga, ya mungkin kita lihat nanti kita harus berhitung dulu indeks mobilitas yang diperlukan gage itu dimana saja,” katanya.

Namun pihaknya, belum bisa menyebutkan berapa dan ruas jalan mana saja yang bakal jadi sasaran pelaksanaan gage, karena masih menunggu saran dari beberapa pihak dan tingkat indeks kepadatan kendaraan.

“Kita juga nanti akan meminta saran juga kepada Dinas Perhubungan (Dishub DKI) apakah perlu nambah dua atau tiga. Tergantung dari indeks kemacetannya, jadi bukan hanya karena visual tetapi karena memang lokasi disitu padat,” katanya.

Walaupun wacana penambahan ruas gage masih dalam perencanaan, ungkap Argo, terkait penindakan sanksi tilang kepada para pengemudi yang melanggar sampai saat ini masih belum diberlakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini