Intip Kecantikan PA, Puteri Pariwisata yang Diduga Terlibat Prostitusi di Batu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Misteri artis yang digerebek dan terciduk prostitusi di Kota Batu pada Jumat 25 Oktober 2019 kemarin mulai terkuat

Artis yang disebut-sebut berinisial PA itu kali ini dilekatkan dengan nama Putri Amelia Zahraman. Dia pernah dinobatkan sebagai Miss Sport Tourism Indonesia 2016/2017 dan Puteri Pariwisata Indonesia Berbakat 2016/2017.

Belum ada bukti kuat bahwa PA yang dimaksud adalah Putri Amelia. Hanya saja, isu yang beredar telah membuat netizen penasaran, bukan dengan sosok PA, tapi juga Putri Amelia.

Dara kelahiran Kota Balikpapan 26 Juni 1996 tersebut, sudah banyak meraih penghargaan dan prestasi, seperti Winner Best National Costume Miss Tourism Queen of The Year International at Shanghai China 2016/2017. Sebagai Miss Tourism Queen of The Year Indonesia 2016/2017, icon Putri Danau Toba Kementerian Pariwisata RI 2016/2019, Putri Pariwisata Indonesia 3rd Runner Up 2016/17, Miss Sport Tourism Indonesia 2016/2017.

Ia juga meraih penghargaan lain, seperti Putri Pariwisata Indonesia Berbakat 2016/2017, Duta Earth Hour Balikpapan 2017, Puteri Pariwisata Kaltim 2016, Duta Wisata 3rd Runner Up 2016, Duta IM3 1rd Runner Up 2014, Duta IM3 Favorit 2014, Winner The Best Host CBD Pekan Raya Balikpapan 2013.

Sebelum itu, Putri juga adalah seorang Purna Paskibraka Kota Balikpapan 2012 dan peraih The Best Field Commander Junior Kaltim Marching Festival 2009.

Putri Amelia syuting setiap hari di Studio TVRI sebagai vocalis bersama Home Band Anasto Ramadhan, serta bersama Host Acara Ricky Perdana & Ricky Komo dalam acara Nongkrong Sahur di TVRI setiap hari pukul 03.00 WIB.

Benarkah PA yang diciduk dalam prostitusi online adalah Putri Amelia? Kita tunggu informasi selanjutnya dari pihak berwenang.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini