Innalillah! Menag Lukman Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan untuk eks Ketum PPP Romahurmuziy telah digelar. Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK telah menyatakan Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 325 juta bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Suap itu diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto berkata suap itu diberikan kepada Menag Lukman dan Rommy untuk memuluskan langkah Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 September 2019, Wawan menyebut Rommy telah menerima sebanyak Rp 255 juta dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta pada Januari 2019 lalu Rp 250 juta pada Februari 2019.

Namun, bagaimana proses pemberian uang suap tersebut kepada Menag Lukman tak disebutkan dalam surat dakwaan untuk Rommy. Tapi, dalam surat dakwaan untuk Haris Hasanuddin, disebutkan bahwa pemberian uang kepada Lukman juga dengan dua tahap.

Pertama, pemberian uang Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp 20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019. Wawan berkata, Haris memberikan suap itu dengan tujuan Rommy dan Lukman membantunya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini