Ini Cara Kemenag Pantau Hilal Saat Pandemi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pekan depan atau tepatnya, Kamis 23 April 2020, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat awal Ramadan 1.441 Hijriah.

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” kata Kamaruddin di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.

Pihaknya juga kata dia sudah menyiapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” kata Kamaruddin.

Kemudian dalam pelaksanaan pemantauan antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” ujarnya.

Dia menjelaskan setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan. Kemudian sesudah dan sebelum digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.

“Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini