Ini Alasan GMNI Siapkan Judicial Review Omnibus Law ke MK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino mengatakan, pihaknya siap menempuh langkah hukum atas UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu caranya dengan mengajukan Judicial Review (JR).

GMNI tak sendirian dalam menentukan sikap. Komitmen serupa juga disepakati bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), hingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

“Organisasi mahasiswa memiliki sejumlah alasan penolakan aturan Cipta Kerja. Beleid dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan karena tak ada sanksi tegas bagi korporasi yang merusak lingkungan,” ujarnya, Senin 12 Oktober 2020.

Menurut Arjuna, ada beberapa poin-poin yang jadi alasan penolakan. Di antaranya, soal adanya bank tanah dalam pasal 127 UU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama juga akan melakukan gugatan uji materi terhadap RUU Cipta Kerja. Meski Menteri Ketenagakerjaan telah bersilaturahmi dengan Ketua Umu PBNU Said Aqil Siraj, ormas itu tetap akan melakukan JR.

Sejumlah masalah diutarakan seperti proses yang terlalu terburu-buru, dibukanya semua sektor menjadi lapangan komersial termasuk bidang pendidikan, pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel dengan Perluasan sistem pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).

PBNU juga menyoroti potensi timbulnya kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan pada pasal 64 Cipta Kerja. Terakhir adalah adanya pengokohan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga serta diabaikannya mekanisme penyediaan pangan secara luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini