Hore! Bioskop di Jakarta Dibuka Kembali, Cek Aturan Mainnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik buat masyarakat DKI Jakarta. Setelah hampir 4 bulan lamanya, bioskop ditutup oleh pemerintah dengan alasan menghindari mewabahnya virus corona, akhirnya, sejak Senin 6 Juli 2020 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengizinkan bioskop kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB (transisi).

Pembukaan bioskop tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli.

Namun, Dinas Parekraf memberikan sejumlah aturan dan protokol yang wajib diikuti oleh karyawan dan pengunjung bioskop.

Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non-tunai.

Protokol untuk manajemen dan karyawan yakni:

  1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah.
  2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan.
  3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung.
  4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.
  5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37°celcius.
  6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton.
  7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton.

Protokol di ruang teater:

  1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter.
  2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket.
    3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.
    4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri.

Protokol untuk makanan dan minuman:

  1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman.
  2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater.

Protokol di toilet bioskop:

  1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet.
  2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel.
  3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini