Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Berapa Sih Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini, Selasa 25 Agustus 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik dengan dewan pengawas KPK.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengatakan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya, ia membantah sewa helikopter itu hasil gratifikasi.

Ia juga menyebut penggunaan helikopter tersebut bukanlah untuk menunjukkan gaya hidup mewah.

“Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri,” kata dia.

Nah, melihat hal itu, berapa sih harta kekayaan seorang Ketua KPK Firli Bahuri? Tercatat dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang diunggah di situs e-LHKPN, Filri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.193.941.265.

Dalam laporan tersebut, Firli terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 18 Februari 2020 atas jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kekayaan Firli itu terbagi atas sejumlah harta. Pertama, delapan bidang lahan yang tersebar di Bandar Lampung dan Bekasi senilai total Rp 10.443.500.000.

Kemudian, Firli tercatat mempunyai empat unit mobil dan dua unit sepeda motor dengan nilai total Rp 1.174.417.000.

Mobil dan motor tersebut berjenis motor Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota LC Rado 27AT tahun 2010, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.

Selain itu, Firli tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.576.024.265. Firli tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lain, dan utang.

Sementara itu, sebelum menjadi Ketua KPK, Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 dan Rp 18.382.311.77 saat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini