Era New Normal, Penumpang KRL Dilarang Berbicara dan Telepon

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah prosedur disiapkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi new normal.

Salah satunya adalah bagi penumpang yang dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta, karena salah satu penularan COVID-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.

“Saat ini sudah kita berikan imbauan bagi pengguna KRL,” kata Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Kebijakan lainnya, di antaranya tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini, yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan “physical distancing” atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

“Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini, pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” katanya.

Saat ini, PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.

Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia. Kebersihan kereta dan stasiun juga semakin dijaga oleh KCI.

Sejak pandemi, pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga dibersihkan sekurang-kurangnya sembilan kali dalam satu hari.

Beberapa kebijakan-kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner maupun pengguna KRL itu sendiri untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini