Eks Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp11,5 M dari KONI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaksa penuntut mendakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya sebagai pemulus pencairan dana hibah.

“Terdakwa Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp 11,5 miliar dari Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” ujar Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.

Penerimaan suap oleh Imam dan Ulum dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi dengan Ulum dengan mengatakan “saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan”.

Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora. Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap.

Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

“Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum,” katanya.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Atas perbuatannya Imam didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini