Dua TPU Ini Bakal Jadi Tempat Peristirahatan Terakhir Pasien Corona di Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak kisah haru saat pemakaman pasien positif virus corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Tak ada pelayat, hingga cara penguburannya pun dilakukan secara khusus, tak seperti umumnya.

Tak terkecuali penentuan tempat pemakaman umum (TPU) khusus penguburan jenazah pasien terjangkit, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan sudah menyiapkan dua TPU, yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

“Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi,” kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni di Jakarta, Rabu 25 Maret 2020.

Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19. Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini