Deretan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pengusaha Kecil Nelayan hingga Petani

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa masyarakat kecil bisa mendapatkan sejumlah manfaat dari pengesahan RUU Cipta Kerja.

Misalnya bagi pengusaha kecil yang tergabung dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Tak hanya itu, akan ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. “Hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Selain itu, RUU ini juga memberikan manfaat bagi nelayan untuk memdapatkan penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Kemudian mengenai keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.

“Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait Sertifikasi Halal, RUU Cipta kerja juga menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa keberadaan RUU ini justru menjadi solusi atas masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Misalnya soal proses perizinan, administrasi dan birokrasi berusaha rumit dan lama, dan persyaratan investasi yang memberatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini