Denda Pelanggar Tak Pakai Masker di Jakarta Mencapai Rp 1,9 Miliar, Pemasukan Baru Ni!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tercatat ada 126.000 orang yang dikenakan sanksi karena tak memakai masker selama penerapan PSBB transisi di ibu kota. Selain dihukum melakukan kerja sosial, sebanyak 13.390 pelanggar masker yang dikenakan denda berupa uang mencapai Rp 1,9 miliar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain pelanggaran masker, sejumlah tempat usaha dan fasilitas umum juga melanggar aturan. Untuk fasilitas umum denda pelanggaran sudah mencapai Rp 728 juta dan untuk tempat usaha sebesar Rp 274 juta.

Arifin menyatakan dari sejumlah sidak yang dilakukan pelanggaran yang paling banyak dilakukan di sejumlah tempat usaha yakni terkait pembatasan jumlah pengunjung.

“Untuk pengecekan suhu, penggunaan masker pada pegawai, hand sanitizer, wastafel itu sudah. Tapi ternyata jumlah meja dan kursi ini dikurangi tapi tidak sampai 50 persen, jadi physical distancingnya ini dilanggar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 1.029 kasus pada Senin 31 Agustus 2020.

Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah akumulatif pasien positif di Jakarta mencapai 40.309 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 30.538 orang.

“Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.569 orang yang masih dirawat atau isolasi,” kata Dwi.

Sementara itu, 1.202 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian tiga persen.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini