Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Ilegal, OPM TPNPB : Ada Pihak yang Diam-diam Menghasut!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Ketua ULMWP Benny Wenda ditolak mentah-mentah oleh Organisasi Papua Merdeka dan sayap militernya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Mereka menilai deklarasi tersebut tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua.

“Kami mencurigai ada pihak yang diam-diam menghasut untuk menjalankan pemerintahan sementara. Para pemimpin organisasi yang berjuang berdasarkan Konstitusi 1971 mencurigai langkah-langkah tersebut,” kata Pemimpin OPM TPNPB Jefrey Bomanak dalam keterangannya, Rabu 2 November 2020.

Jefry juga menilai deklarasi yang dilakukan Wenda pada 1 Desember 2020 kemarin dilakukan secara sepihak dan tak dilakukan di Indonesia sehingga dianggap tidak sah. Ia pun mempertanyakan dasar-dasar prinsipil Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua.

“Sebab, deklarasi itu dilakukan di Inggris, bukan Papua,” ujarnya.

Benny Wenda, kata dia, berusaha mendirikan negara sementara, tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua.

Sementara Juru Bicara OPM/TPNPB Sebby Sambom juga menilai bahwa deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULMWP serta Benny Wenda adalah ilegal.

“Deklarasi Negara Papua di Inggris, dan kantor Presidennya di Inggris. Macam ini yang orang Inggris sebut sebagai declaration for nothing,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini