Dampak Gempa di Sukabumi, 202 Rumah Rusak dan 173 Orang Mengungsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,9 di Sukabumi membuat 173 warga mengungsi dan tiga orang terluka. Selain itu, gempa mengakibatkan 202 rumah rusak.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa M 4,9 mengguncang Sukabumi pada Selasa 10 Maret 2020 pukul 17.18, dengan pusat gempa di 23 kilometer arah Timur Laut Kota Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dengan kedalaman 10 kilometer.

Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi pun membuat tenda pengungsian untuk menampung penduduk yang rumahnya rusak.

“Mereka mendirikan tenda untuk menampung 173 warga Kampung Cipicung, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Maret 2020.

Ia merinci rumah yang rusak di Sukabumi mencapai 202 unit. Itu terdiri dari rumah rusak berat (RB) 48 unit, rusak sedang (RS) 91 unit, dan rusak ringan (RR) 63.

“Dampak kerusakan rumah tersebar di Kecamatan Kalapanunggal, Cidahu dan Kabandungan,” katanya.

Total kerusakan rumah di Kalapanunggal berjumlah 166 unit dengan rincian RB 41 unit, RS 75 dan RR 50. Rumah rusak di Kecamatan Cidahu mencapai 11 unit (rumah RS 7 unit dan RR 4 unit).

Kecamatan Kabandungan memiliki total rumah rusak berjumlah 25 unit, RB 7 unit, RS 9 dan RR 9. Satu masjid di kecamatan ini juga mengalami kerusakan dengan kategori sedang.

Selain Sukabumi, Agus menyebut gempa juga menimbulkan kerusakan tempat tinggal di Bogor. BPBD Kabupaten Bogor mencatat total kerusakan rumah di Kecamatan Pamijahan, Bogor, mencapai 20 unit, dengan rincian rumah RB 7 unit, RS 9 dan RR 4 unit.

Untuk Sukabumi sendiri, Kepala Pusat Pengendalian Operasi BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna menyebut ada lima kecamatan yang melaporkan kerusakan akibat gempa.

“Lima kecamatan tersebut adalah Kalapanunggal, Parakansalak, Cikidang, Cidahu dan Kabandungan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini