Daftar 10 Obat Dilarang BPOM Viral Lagi, Padahal Berkali-kali Dinyatakan Hoax!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Daftar 10 obat yang terlarang untuk dikonsumsi dengan mencatut nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) viral lagi. Padahal, daftar tersebut sudah berkali-kali dinyatakan hoax.

Daftar yang juga mencatut nama Siloam Hospitals itu sebenarnya sudah beberapa kali beredar dan dibantah terus-menerus. Entah kenapa, masih saja warga ‘+62’ doyan termakan hoax tersebut.

Hoax ini sebenarnya sudah ramai sejak 2016 lalu. Bahkan, lebih lama lagi, salah satu media nasional pernah menulisnya tahun 2013. Bantahan daftar 10 obat itu sudah dirilis melalui pernyataan resmi di laman www.pom.go.id tertanggal 3 Agustus 2016.

Berikut pernyataan resmi BPOM:

PENEGASAN

TENTANG

BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:

1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

2. Obat INZA Produksi PT Konimex

3. Obat INZANA Produksi PT Konimex

4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

6. HEMAVITON ACTION Produksi PT. Tempo Scan Pasific

7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.

3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;

4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) sejak tahun 2003

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: [email protected], twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan“.

Jadi, jangan mudah percaya dengan berita-berita yang tak jelas sumbernya.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini