Cuma Bayar Rp 500 Ribu, Bisa Dapat e-KTP dan KK di Solo, Asli apa Palsu?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kepolisian Surakarta menangkap petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta karena diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari aksinya, dia memperoleh imbalan Rp 500 ribu dari tiap korban.

Pelakunya bernama Rian Riansyah (35) yang bertugas sebagai operator pencetak e-KTP di Kantor Kecamatan Laweyan. Dia berstatus sebagai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK).

Dalam aksinya, pelaku mencetak e-KTP dan KK tanpa melalui prosedur, sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Seharusnya kan semua pembuatan e-KTP harus melalui SIAK. Tapi pelaku ini tidak pakai, jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya palsu,” kata Kepala Dispendukcapil Surakarta, Yohanes Pramono, Kamis 7 November 2019.

Pihaknya, mengetahui kasus tersebut setelah Rian mendapat surat pemeriksaan dari kepolisian yang dikirim melalui Dispendukcapil. Rian akhirnya mengundurkan diri pekerjaan per 1 November 2019.

“Dia sudah lima tahun lebih bekerja di Dispendukcapil. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, mulai 2019 pindah ke Kantor Kecamatan Laweyan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa menambahkan, pelaku mencetak e-KTP secara mandiri dengan NIK yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintahan. Namun diduga bahan e-KTP tersebut merupakan material asli.

Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban meminjam uang di bank di Karanganyar. Saat petugas bank mengecek NIK-nya ternyata tidak terdaftar.

Menurut Arwansa, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Aksi akhirnya terbongkar pada Juli 2019 lalu.

Tersangka dijerat Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 263 tentang pamalsuan dokumen. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini