Crowd Free Night di Jabodetabek akan DItambah, Ini Empat Titik Lokasinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sukses dengan sistem Crowd Free Night (CFN) di wilayah Jakarta menekan mobilitas,  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah 4 lokasi malam bebas keramaian. Kebijakan itu diambil seiring diberlakukannya Operasi Patuh Jaya 2021.

”Titiknya di Alam Sutera, Bintaro, Tangerang Kota, dan Summarecon (Bekasi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 24 September 2021.

Penerapan CFN di 4 titik ini sama dengan di DKI Jakarta. Waktu pemberlakuannya pada Jumat–Minggu setiap pukul 24.00–04.00 WIB.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Salah satu sistem yakni crowd free night (CFN).

”Untuk pelaksanaan crowd free night yang sebetulnya sejak minggu lalu sudah kita laksanakan akan kita lanjutkan pada minggu ini. Khususnya pada saat malam weekend dan malam libur,” kata Sambodo Purnomo.

Sambodo menuturkan, CFN akan terbagi dalam dua tahap. Pertama berlangsung malam hingga tengah malam dan tahap kedua berlangsung hingga menjelang pagi hari.

”Pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 itu kita sebut dengan filterisasi selektif. Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun, kalau ada komunitas, komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang,” ujar Sambodo.

”Jam 24.00 sampai dengan pukul 04.00 itu akan kita filterisasi penuh. Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut,” kata Sambodo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini