Cegah Penularan Corona, Hari Ini KRL Hanya Angkut 60 Orang per Kereta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru kembali dikeluarkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mencegah penularan virus corona di Kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.

Mulai hari ini, Senin 4 Mei 2020, PT KCI membatasi jumlah penumpang. Jika jumlah penumpang kereta penuh, KRL tidak akan diberangkatkan.

Pun PT KCI akan menempatkan sejumlah tanda di kursi yang boleh dan tidak boleh diduduki di setiap kereta atau gerbong KRL. Tempat penumpang untuk berdiri juga akan diatur sedemikian rupa untuk menjaga aturan physical distancing.

“Untuk semakin menjaga physical distancing dan mencegah kepadatan di dalam kereta maka mulai Senin, 4 Mei 2020 bila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna yang duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta,” tulis PT KCI dalam akun Twitter-nya, Jakarta, Minggu 3 Mei 2020.

Sebelumnya, tiga orang dari 325 penumpang KRL yang menjalani tes swab PCR di Stasiun Bogor dinyatakan positif terpapar virus corona (Covid-19).

Ketiga orang tersebut merupakan warga Kota Bogor yang biasa menggunakan moda transportasi massal untuk bekerja di Jakarta. Mereka sempat menjalani tes thorax pada 27 April 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, hal itu membuktikan, transportasi publik seperti KRL menjadi pusat penyebaran Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG).

Dengan adannya temuan kasus di KRL ini, Bima Arya menyatakan akan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kebijakan operasional KRL Bogor-Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.

1 KOMENTAR

  1. Harusnya pemerintah, menyediakan transportasi alternatif, spt misal mobil angkutan TENTARA, bisa diperbantukan sementara dilaksanakan PSBB, kasian yg mau brkt kerja. #KomenPositif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini