Catat! Pesepeda yang Tak Gunakan Jalur Khusus Bakal Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus sepeda atau pop up bike line bagi pesepeda di ibukota. Namun, nyatanya di lapangan banyak pesepeda tidak menggunakan jalur tersebut.

Melihat hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Condro mengingatkan agar para pesepeda menggunakan jalur khusus tersebut, kalau tidak mereka terancam pasal pidana dan bakal di penjara.

“Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan, ancaman pidananya denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” katanya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Kamis 18 Juni 2020.

Namun demikian, dia mengungkapkan, ancaman pidana terkait hanya berlaku jika terdapat pop up bike line. Sementara jika tidak ada jalur khusus, maka aturan tersebut tidak berlaku.

Sambodo menegaskan, ancaman pidana dibuat bukan untuk membuat ciut niatan masyarakat untuk lebih sehat dengan bersepeda dalam berkegiatan. Namun sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar sesama sepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

“Karena kalau kecelakaan terjadi di luar jalur yang sudah ada pop up bike line, belum tentu kendaraan yang nabrak yang salah, kita lihat dulu siapa tahu pesepedanya yang salah, bisa saja, mohon ini jadi perhatian betul dalam memanfaatkan jalur khusus sepeda ini,” katanya.

Sebagai informasi, pop up bike line saat ini sudah berlaku di ruas utama Jalan Jakarta, Sudirman – Thamrin dengan panjang jalur 7 KM di kedua arahnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan jam operasional pop up bike line selama hari kerja, mulai pukul 6 pagi hingga 8 pagi. Kemudian untuk sore hari pada jam 4 sore hingga 6 sore WIB.

Sedangkan di hari Sabtu, pemberlakuan hanya dilakukan mulai dari jam 10 pagi dan sore harinya pukul 4 hingga 7 malam.

Untuk hari Minggu, saat ini Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta masih mengkaji, pemberlakuan jam terkait, mengingat di pagi harinya sudah akan dimulai kembali gelaran Car Free Day.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini