Catat! Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sanksi tegas bakal diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, bagi mereka yang melakukan pelanggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Sanksi itu adalah tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.

Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.

PSBB tahap pertama akan berakhir pada 11 Mei 2020. Sedangkan PSBB tahap II akan dimulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB yang berlangsung hingga 25 mei, akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar.

Pada PSBB pertama, kata gubernur, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

“Fase tersebut sudah selesai. Warga yang melanggar (PSBB tahap II) akan langsung ditindak tegas. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19,” katanya.

Kata Khofifah, penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Warga yang melakukan pelanggaran akan tidak bisa memperpanjang SIM hingga SKCK.

“Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK,” tegasnya.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020 pekan depan, sejak dimulai 28 April 2020 lalu.

Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini