Catat! Pelanggar Protokol COVID-19 di Sumbar Bakal Didenda 15 Juta dan Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah tegas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bagi warganya untuk menekan penyebaran virus covid-19 di wilayahnya.

Pemerintah menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan COVID-19. Bagi pelanggar bakal didenda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 15 juta bahkan hingga pidana kurungan.

“Denda sanksi pidana denda Rp500 sampai Rp15 juta untuk lembaga atau bisnis yang melanggar protokol COVID-19 dan kurungan. Tapi kalau perorangan kurungan bisa dua hari denda maksimal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diskusi online Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.

Menurutnya ini satu-satunya Perda yang ada di Indonesia, untuk memberi sanksi pidana kepada masyarakat.

Kata dia, Perda sanksi pidana yang dibahas di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat paling cepat, dalam jangka waktu 10 hari sudah selesai.

Nantinya, pihak kepolisian dan Kejaksaan akan menerapakan aturan itu dan melakukan razia di beberapa lokasi dan saat itu pula sanksi diputuskan hukuman kepada mereka yang tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga harapan kita ada efek jera, sehingga dengan demikian kian masyarakat dapat mematuhi protokol Covid-19,” katanya.

Kendati begitu, masyarakat tetap boleh bepergian kemana pun sebab Sumatera Barat tidak mengambil Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta atau daerah lain di Indonesia.

“Tapi, kita pilihannya tetap bekerja, keluar beribadah, keluar urusan bisnis tapi semuanya harus pakai masker. jaga jarak, cuci tangan sehingga kita tetap produktif,” ujar Irwan.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, kemiskinan teratasi tapi ada sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Diketahui, lonjakan penyebaran virus corona Covid-19 di Sumbar, kembali terjadi sejak Idul Adha 2020. Kasusnya bahkan lebih signifikan dibanding sebelumnya.

Data per 11 September 2020, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar menembus angka 3.160 orang. 1.735 di antaranya sudah sembuh dan 63 jiwa meninggal dunia. Sementara sisanya masih diisolasi.

Total jumlah sampel masyarakat Sumbar yang diambil 122.610 orang. Spesimen sampel yang diperiksa mencapai 146.359 sampel. “Positive rate hingga kini 2,58 persen,” kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Corona Sumbar, Jasman Rizal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini