Catat! ASN Nekat Mudik Bakal Turun Pangkat dan Tak Naik Gaji

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Surat edaran pelarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik selama wabah virus corona resmi dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB, Tjahjo Kumolo.

ASN yang nekat mudik, akan diberi sanksi disipilin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010. Dalam PP tersebut, terdapat tiga kategori pelanggaran yakni ringan, sedang, dan berat.

Tjahjo mengatakan, ASN yang nekat mudik saat wabah corona termasuk kategori sedang.

“Dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden Jokowi dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis 9 April 2020.

Tjahjo menyebut, sanksi pelanggaran sedang terdiri dari: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bila ASN yang nekat mudik terbukti positif COVID-19, ASN tersebut akan diberi sanksi disiplin berat.

“(ASN) yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujar Bima.

Bima menyebut sanksi berat terdiri dari:

– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

– Pencopotan dari jabatan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

– Pemberhentian tidak dengan hormat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini