Butuh Anggaran Rp 1,2 Trilun, Jalur Puncak II jadi Solusi Kemacetan Puncak Bogor

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pembangunan jalan baru menjadi hal mutlak yang harus dilakukan sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Raya Puncak, Bogor.

Hal itu disampikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Pembangunan jalan baru yang dimaksud Budi yakni Jalur Poros Tengah Timur atau lebih dikenal Puncak II. Sebagai solusi jangka panjang dalam upaya memecahkan masalah kemacetan di kawasan Puncak.

“Mana yang memungkinkan antara Puncak I atau Puncak II. Sekarang baru disurvei,” kata Budi usai uji coba sistem 2-1 di Puncak.

Nantinya hasil survei akan menjadi semacam kajian dan menjadi pedoman bagi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk merealisasikan pembangunan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, mendorong percepatan pembangunan Jalur Poros Tengah Timur (Puncak II).

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Puncak II sempat dibangun kemudian mangkrak sejak 2014. Syarifah memprediksi untuk membangunnya kembali, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.

“Kita (Pemkab Bogor) tidak sanggup dengan APBD. Pemkab Bogor sudah menyiapkan lahannya. Hanya tinggal pekerjaan fisiknya. Makanya kami dorong terus untuk ini dibangun,” kata Syarifah.

Menurutnya, jika jalan sepanjang 56 kilometer ini terbangun, sekitar 50 persen kendaraan yang melintasi Jalan Raya Puncak akan berpindah ke Puncak II. Terutama pengendara dengan tujuan Cianjur maupun Bandung.

“Dengan adanya Poros Tengah Timur, yang mau ke Cianjur atau Bandung tidak perlu lewat Puncak lagi. Tapi bisa lewat jalan baru ini. Masuk dari Sukamakmur tembus ke Cianjur,” katanya.

 

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini