MATA INDONESIA, JAKARTA – Lama buron, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya diamankan KPK pada Senin 1 Juni 2020 malam di Jakarta Selatan.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) paling diburu sejak pertengahan 13 Februari 2020 lalu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tak hanya Nurhadi, pihaknya juga mengamankan menantunya Rezky Herbiyono.
“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6),” ujarnya menambahkan.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.