Besok! Menhub Budi Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Kembali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai besok, Kamis 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang baik darat, laut maupun udara bakal beroperasi kembali. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Diketahui, layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.

“Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.

Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.

Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

“Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. “Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini