Bejat! Seorang Ayah Tega Perkosa 2 Putrinya Hingga Gangguan JIwa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Entah apa yang merasuki seorang ayah di Trenggalek yang tega memperkosa dua putri kandungnya sekaligus. Karena aksi bejatnya tersebut, kini sang anak mengalami depresi berat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku.

“Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali,” kata Jean Calvijn.

Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.

“Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun,” katanya.

Calvijn menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu berahinya.

Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsu pelaku sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa. Sehingga pengungkapan kasus pemerkosaan itu membutuhkan waktu lama.

Kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.

Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.

M (51), yang memperkosa dua putri kandungnya kemudian angkat bicara. Ia menyampaikan alasan mengapa tega melancarkan aksi bejat pada darah dagingnya sendiri.

“Karena ada hasrat, sedangkan istri sudah cerai,” kata M saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini