Bayar Uang Rp 10 Miliar, Satu Lagi Tersangka Pembunuh George Floyd Bebas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan anggota kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat (AS), J Alexander Kueng yang merupakan salah satu tersangka pembunuh George Floyd dibebaskan dari penjara dengan uang jaminan Rp sebesar 750.000 US dollar atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Dirinya bebas setelah sebelumnya Thomas Lane (37) juga bebas. Keduanya ikut terlibat dalam penangkapan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Floyd, warga kulit hitam AS pada 25 Mei lalu.

Kuen sendiri meninggalkan Lapas Hannepin County pada Jumat 19 Juni 2020 malam dengan status “jaminan dan pembebasan bersyarat,” demikian dikutip dari CNN, Minggu 21 Juni 2020.

Kueng adalah salah satu dari empat petugas yang terlibat dalam penangkapan Floyd bertepatan dengan Memorial Day. Floyd ditangkap karena diduga menggunakan uang kertas pecahan 20 US dollar palsu.

Penangkapan yang kemudian menyebabkan kematian Floyd, telah memicu unjuk rasa global terhadap ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi. Kematian itu terungkap setelah ada saksi mata yang merekam dan menyebarkan penangkapan Floyd.

Rekaman itu menunjukkan anggota polisi bernama Derek Chauvin berlutut di leher Floyd selama hampir 9 menit. Floyd berulang kali mengeluh tidak bisa bernapas dan dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya – Lane, Kueng dan Tou Thao didakwa membantu dan terlibat pembunuhan tingkat dua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini