MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik soal diskualifikasi paslon peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 masih terus memanas.
Namun, Bawaslu RI memastikan, paslon pelanggar tidak bisa didiskualifikasi dari Pilkada 2020, karena belum ada dasar hukumnya.
“Tidak bisa, kecuali aturannya dibuat undang-undang, dibuat perppu diskualifikasi. Maka kita diskualifikasi,” kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis 17 September 2020.
Bawaslu saat ini hanya bisa mendiskualifikasi peserta karena tiga alasan, yakni paslon terbukti melakukan money politic atau politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kedua, paslon petahana melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pemilihan tanpa izin menteri. Terakhir, yakni paslon petahana membuat kebijakan yang menguntungkan secara sepihak, dan merugikan paslon lain. Ketiga hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bagja menegaskan, saat ini kewenangan Bawaslu terbatas. Misalnya terkait pelanggaran protokol Covid-19 pada masa pendaftaran, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi sanksi kepada KPU atau kepolisian.
“Meneruskan pidana ke kepolisian. Kemudian rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk mengingatkan bapaslon yang ada. Itu mitigasi seauai kewenangan Bawaslu,” ujarnya.