Alami Kerugian, Pengusaha Minta Penundaan Bayar THR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wabah virus corona membawa dampak buruk pada perekonomian di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Hal itu membuat perusahaan di Indonesia mengalami kebangkrutan karena tidak bisa beroperasi dan mengharuskan merumahkan karyawannya karena tidak bisa menggaji mereka.

Nah, akan hal itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming meminta adanya penundaan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Maming, pemberian THR dapat ditunda dahulu hingga kondisi perusahaan dapat kembali stabil. Pasalnya, banyak sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali.

Ia berharap ada jalan keluar juga bagaimana peraturan yang diaplilkasikan adalah perusahaan dan karyawan bisa berdiskusi secara internal dan negosiasi antara pengusaha dan karyawan itu sendiri.

“Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. Insya Allah kita akan cari way out dan solusi bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu mengatakan kondisi saat ini terbilang buruk, dimana pengusaha berupaya keras untuk bisa bertahan.

Organisasi itu juga tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini. Pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

“Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan juga kebijakan yang win-win solution kepada pengusaha,” ujarnya.

Maming mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota di seluruh daerah soal THR melalui video conference.

Ia mengakui bahwa saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mengatur strategi untuk tetap mempertahankan kesejahteraan karyawannya di tengah hambatan bisnis akibat wabah COVID-19.

Pelaku usaha juga tengah mencari cara agar THR para pegawainya bisa tetap dipenuhi.

“Bukan tidak dikasih ya, tapi di-pending bahwa jangankan bicara THR, untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini