Airlangga : Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebani Pekerja dan Pengusaha

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak akan membebani pekerja maupun pengusaha.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan tetap melindungi para buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pun JKP tak akan menghilangkan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

“JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pemerintah berkontribusi penguatan dana di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2020.

Airlangga lantas menambahkan bahwa justru dengan kehadiran UU Ciptaker, negara akan hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha lewat JKP,”.

Pernyataan Airlangga ini untuk merespon statement Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia mengatakan, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini