Wadaw! Artis Ini Minta Rp 1,2 Miliar Kalau Suami Minta ‘Gituan’ Lebih dari Lima Kali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JEPANG – Artis Jepang Erika Sawajiri baru-baru ini menjadi perbincangan. Surat perjanjian pranikahnya terkait aturan hubungan seks dengan mantan suami tersebar.

Dalam acara televisi Korea ‘Love of 7.7 Billion’, diketahui Erika yang dikenal setelah membintangi serial ‘1 Litre of Tears’ meminta bayaran jika suaminya saat itu meminta seks lebih dari lima kali.

Para panel dalam acara tersebut, yakni Shin Dong Yup, Yoo In Na, dan Kim Heechul membicarakan aktris terkenal Jepang Erika Sawajiri dan perjanjian pranikahnya dengan Tsuyoshi Takahashi. Syarat ini sudah dibuat Erika sebelum ia dan Takahashi menikah dan pria tersebut menyanggupinya.

Erika Sawajiri dan mantan suaminya yang berusia lebih tua 22 tahun tersebut menikah pada 2009. Jalinan rumah tangga mereka tidak langgeng karena setahun kemudian pasangan artis dan kreator media memutuskan untuk berpisah.

Kala itu, kepada media Erika sempat menangis ketika mengumumkan perceraiannya. Dalam proses perceraian yang baru tuntas pada 2014, kontrak perjanjian pranikah mereka pun bocor ke media.

Dalam surat tersebut terungkap jika Takahashi harus membayar $79,000 atau sekitar Rp 1,2 miliaran jika pria itu berkencan dengan wanita lain dan jika dia berhubungan seks dengan wanita tersebut bayarannya harus dikalikan dua. Artinya, Erika mengijinkan suaminya berselingkuh asalkan membayarkan uang.

Selain itu, fakta mengejutkan lain yang terungkap dari perjanjian pranikah aktris 33 tahun itu adalah mengenai kehidupan seks mereka sendiri.

Selin itu para panel ‘Love of 7.7 Billion’ mengungkap jika Erika tidak menginginkan seringnya hubungan intim. Dalam sebulan, ia hanya ingin melakukannya sebanyak lima kali saja.

Jika lebih dari itu, Takashi harus membayar sebesar $4000 atau Rp 63 jutaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini