Usai Bebas Kriss Hatta Niat Lanjut Kuliah Hukum, Karena Dipenjara?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktor FTV Kriss Hatta baru saja menghirup udara bebas setelah di tahanan karena kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar selama lima bulan. Kriss bebas pada Minggu 22 Desember 2019 kemarin.

Setelah bebas, Kriss mengungkapkan ingin menghabiskan waktu dengan keluarga dan kerabatnya. Soal pekerjaannya, Kriss mengatakan sudah ada program yang memintanya untuk bekerjasama.

“Pokoknya, aku akan segera cari program (televisi) reguler. Saat ini, sudah ada, sih. Ya, mudah-mudahan kontraknya panjang, bisa setahunan programnya bertahan,” kata Kriss Hatta saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu 22 Desember 2019.

Terlibat beberapa kali berada di meja hijau, nampaknya membuat dirinya tertarik dengan bidang hukum. Kriss mengaku ingin kembali melanjutkan pendidikan dengan berkuliah jurusan hukum.

“Aku lagi siap-siap mau ambil kuliah hukum, nih. S1 saja dulu, kalau bisa terus, ya, bagus,” tuturnya.

Saat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kriss mengatakan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Ahmad Dhani. Seperti diketahui, Dhani juga ditahan di LP Cipinang karena kasus pencemaran nama baik.

Kriss Hatta mengaku sering berbagi soal politik dan hukum dengan Dhani. Kala Dhani bebas pada akhir tahun nanti, Kriss pun siap untuk bertemu dan menyusun rencana kolaborasi bersama.

“Mas Dhani, sih, baik banget, kan, ya. Dia juga kan nanti tanggal 30 (Desember) keluar. Aku pasti ketemu nanti sama dia. Soalnya, sempat bilang mau ajak saya collab. Kan dia punya YouTube, tuh, guys,” kata Kriss seraya tertawa.

Kriss belum menjelaskan secara detail seperti apa kolaborasi konten Youtube-nya dengan Dhani. Namun, proyek ini seperti akan seru untuk ditunggu pada 2020.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini