Terkuak, Ini Sebab Tuyul Tak Bisa Curi Uang di ATM dan Bank

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sesuai tren yang berkembang di kalangan masyarakat, salah satu cara untuk mendapatkan kekayaaan dengan cepat dan mudah adalah lewat pesugihan. Salah satu pesugihan yang konon kerap dipakai adalah memelihara tuyul.

Menurut kepercayaan masyarakat Indonesia, tuyul adalah makhluk gaib yang berwujud anak kecil yang hanya mengenakan pakaian dalam dengan rambut gundul.

Makhluk ini sering dipakai untuk mencuri uang tanpa ketahuan. Tuyul akan mencuri uang yang tersimpan di rumah penduduk yang telah ditargetkan pemiliknya.

Meski dikenal sebagai tukang nyolong yang lihai, ternyata tuyul tak bisa mengambil uang di bank atau di ATM. Kenapa bisa begitu?

Dikutip dari berbagai sumber, tuyul tak bisa mengambil uang yang terjepit atau terikat sesuatu seperti dihimpit besi, ditali karet, dan sebagainya. Uang yang diambil tuyul hanya uang yang dalam keadaan bebas atau tak ada benda penahan apapun.

Alasan berikutnya adalah tuyul adalah jenis setan yang sudah ada sejak dulu. Artinya, pengetahuan Tuyul sangat terbatas jika dibanding manusia. Sehingga saat menemukan mesin ATM, mereka tidak tahu apa isinya dan bagaimana cara mengambil uang dari mesin canggih tersebut.

Selain itu, tuyul juga dipercaya hanya mencuri uang yang jelas kepemilikannya. Mereka juga tak serakah dan hanya mengambil yang seperlunya saja. Karena alasan tersebut tuyul tak bisa mengambil uang yang dalam jumlah sangat banyak dan yang tak jelas milik siapa.

Seperti wujudnya, Tuyul berperilaku seperti anak-anak. Jadi, bisa saja saat diminta mencuri uang dari bank atau ATM mereka kemungkinan akan menolaknya. Tuyul lebih memilih mengambil di tempat yang mudah diambil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini